Senin, 28 November 2011

Khasiat Kurma

Banyaknya manfaat yang bisa diperoleh dari pohon kurma pohon kehidupan adalah sebanyak hari dalam satu tahun.
Keistimewaan dan khasiat kurma :
  1. Gula alami. Kurma adalah buah yang paling banyak mengandung gula alami diantara semua jenis buah-buahan. Konsentrasi gula dalam kurma mencapai 70% berat buah, sementara pada buah-buahan lain kadar gula hanya sekitar 20%-30%. Gula yang terdapat pada kurma berupa fruktosa, glukosa, sukrosa, mampu memasok energy bagi tubuh dengan cepat. Itu sebabnyakurma cocok digunakan sebagai santapan untuk berbuka puasa. Sebagai makanan kurma sebagai karbohidrat tinggi mampu memberikan energy bagi tubuh. Itupula sebabnya kurma adalah bekal perjalanan yang praktis untuk di padang pasir atau pendaki gunung.
  2. Potassium. Kandungan potassium dalam kurma yang paling kaya diantara buah-buahan. Bahkan lebih banyak daripada yang terdapat pada pisang. Potassium adalah mineral penting yang diperlukan tubuh untuk kontraksi otot, termasuk otot jantung. Potassium juga diperlukan untuk menjaga kesehatan sistem syaraf dan membantu metabolisme tubuh. Menjaga ketersediaan potassium penting bagi individu yang aktif. Karena potassium cepat keluar dari tubuh bersama keringat. Konsumsi kurma dan air adalah cara ampuh untuk menjaga ketersediaan potassium dalam tubuh. Kurma sangat baik dikonsumsi oleh para penderita patigue dan konstipasi.
  3. Khasiat kurma lainnya sebagai Serat diet. Diantara semua jenis buah-buahan, serat diet kurmaadalah yang paling kaya. Banyak mengkonsumsi makanan berserat tinggi menurunkan resiko berbagai penyakit kanker. Institute kanker nasional AS merekomendasi konsumsi serat diet 20-35 gram perhari. Mengkonsumsi 5 atau 6 butir kurma akan memenuhi kebutuhan tersebut. Ada 2 jenis serat yaitu serat larut dan serat tak larut keduanya ada dalam kurma. Serat tak larut membantu memperlancar pencernaan. Sedangkan serat larut berperan dalam menurunkan kadar gula pada diabetesi. Serat larut juga mampu menurunkan kadar kolesterol darah, khususnya LDL yang merugikan.

Tugas, Pokok dan Fungsi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Pasal 205

Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah serta pemantauan, evaluasi, dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  5. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 207

Direktorat Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari:
a. Sub Direktorat Lingkungan Usaha dan Kewirausahaan;
b. Sub Direktorat Sistem Pendukung Usaha UKM;
c. Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Pasal 208

Sub Direktorat Lingkungan Usaha dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang lingkungan usaha dan kewirausahaan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Sub Direktorat Lingkungan Usaha dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  3. penyusunan rencana kebijakan dan program pengembangan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  4. penyusunan rencana pendanaan program-program pengembangan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pengembangan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program lingkungan usaha dan kewirausahaan.

Pasal 210

Sub Direktorat Sistem Pendukung Usaha UKM mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sistem pendukung usaha UKM, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sub Direktorat Sistem Pendukung Usaha UKM menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan sistem pendukung usaha UKM;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem pendukung usaha UKM;
  3. penyusunan rencana kebijakan dan program-program sistem pendukung usaha UKM;
  4. penyusunan rencana pendanaan program-program pengembangan sistem pendukung usaha UKM;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pengembangan sistem pendukung usaha UKM;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pengembangan sistem pendukung usaha UKM.

Pasal 212

Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang koperasi dan pemberdayaan usaha mikro, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan koperasi dan pembedayaan usaha mikro;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  3. penyusunan rencana kebijakan dan program-program koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  4. penyusunan rencana pendanaan program-program koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program koperasi dan pemberdayaan usaha mikro.

Jumat, 18 November 2011

Manfaat Buah Nangka

Buah nangka merupakan salah satu buah yang umum tumbuh di daerah tropis. Selain Indonesia, negara penghasil buah nangka antara lain India, Thailand, dan Malaysia. Aromanya yang khas dan mudah melekat pada orang yang mendekatinya membuat buah ini kurang disukai. Akan tetapi, sebetulnya banyak zat gizi yang terkandung pada buah ini. 
Buah nangka mengandung vitamin A, vitamin C, vitamin B dalam bentuk senyawa thiamin, riboflavin, niacin,  serta mengandung mineral seperti calcium, potassium, ferrum (zat besi), magnesium, dalam jumlah yang cukup banyak bila dibandingkan dengan berbagai nutrien lain. 

Beberapa manfaat nangka antara lain:

1. Meningkatkan kesehatan saluran pencernaan
Nangka mampu membantu menyembuhkan borok lambung dan serat nangka sangat membantu mengatasi konstipasi (susah buang air besar). Dengan demikian, buah nangka mampu ikut membantu mencegah timbulnya kanker usus besar.

2. Memperkuat sistem imun
Buah nangka adalah sumber vitamin C yang sangat baik, sebagai antioksidan yag
ampuh mencegah flu dan infeksi.

3. Proteksi terhadap kanker
Buah nangka mengandung fitonutrien seperti lignan, isoflavon, dan saponin yang membentuk proteksi tubuh melawan timbulnya kanker.

4. Menurunkan tekanan darah
Buah nangka mengandung potassium (kalium) yang penting dalam menjaga keseimbangan cairan tubuh dan eletrolit sehingga bermanfaat positif terhadap pengaturan tekanan darah, sehingga mengurangi resiko serangan jantung dan stroke.

5. Membantu kesehatan indra penglihatan
Kandungan vitamin A dalam buah nangka akan membantu menjaga kesehatan mata. Selain itu, vitamin ini juga penting untuj menjaga kesehatan kulit dan membran mukosa (contohnya pada hidung di bagian dalam) dan meningkatkan fungsi sistem imun.

5. Peningkatan energi
Buah nangka dapat dipertimbangkan sebagai makanan penambah energi karena adanya kandungan gula sederhana seperti fruktosa dan sukrosa. Daging buahnya yang empuk, manis, dan halus dapat segera membuat kita merasa segar kembali.

Buah nangka adalah buah terbesar yang dihasilkan dari pohon. Buah nangka ini bahkan sebetulnya dapat ditambahkan pada menu sarapan, sebagai potongan kecil-kecil yang ditaburkan pada oatmeal, sehingga dapat menjadi cadangan energi yang cukup untuk sepanjang hari.

Struktur Jaringan Koperasi

1. Secara Organisasi
a.       Dalam struktur Jaringan Usaha Koperasi secara organisasi maka dalam kerjasama ini antar koperasi tidak atau tanpa melalukan pembentukan organisasi baru. Dalam menjalankan kegiatan khusus atau fungsi khusus, dilaksanakan secara bersama melalui persetujuan Koperasi peserta Jaringan.
b.      Dalam Jaringan Usaha Koperasi ini kerjasama antar Koperasi dilakukan melalui pembentukan organisasi baru. Dalam menjalankan kegiatan atau fungsi khusus, dilaksanakan oleh organisasi baru dimana anggota dapat mengawasinya secara langsung.

2. Secara Fungsional
a.       Jaringan Kerja Produksi
Secara fungsional jaringan kerja produksi ini Koperasi – Koperasi ini bekerjasama dalam bidang produksi dengan mengupayakan kombinasi dari sumber daya danketrampilan , termasuk pada personilnya, kemampuan produksi, tehnologi dan informasi.

b.      Jaringan Kerja Pelayanan
Secara fungsional kerja pelayanan ini Koperasi – Koperasi mengupayakan kombinasi melalui penggabungan berbagai sumber daya untuk memberikan pelayanan pada masing – masing anggota.

c.       Jaringan Kerja Terpimpin
Secara fungsional dalam jaringan kerja terpimpin biasanya diawali oleh Koperasi besar sebagai pemimpin untuk meyakinkan bahwa para penyalur dapat menyesuaikan dalam segi kualitas, kauntitas dan jadwal kerja koperasi tersebut. Keuntungan bagi pemimpin tersebut adalah sebagai sumber penyalur yang lebih percaya. Keuntungan bagi para penyalur adalah memperoleh pemasaran yang jelas, dan biasanya meningkatkan teknik manajemen dan produksi.

3. Secara Struktural
a.       Vertikal
Koperasi primer dan Koperasi skunder yang sejenis. Dalam hal ini posisi masing – masing tidak sejajar untuk saling mendukung dalam upaya pencapaian tujuan yan sama.
b.      Horizontal
Dalam hal ini, posisi masing – masing sama atau sejajar dalam upaya pencapaian tujuan yang sama
c.       Campuran
Dalam kerja sama i9ni merupakan campuran antara hubungan kerjasama vertikal dan horizontal dalam upaya pencapaian tujuan yang sama.

Sumber : http://ceyawidjaya.wordpress.com/dan dari berbagai sumber

Arti Lambang KOPERASI

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut : 

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh. 
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. 
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. 
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. 
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. 
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.] 
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota dan Berbagai Hambatannya


Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya. Salah satu bentuk
koperasi adalah Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang menjalankan unit usaha :
unit simpan pinjam, pengolahan atau pemasaran hasil produksi, menyediakan atau
menyalurkan sarana produksi pertanian, menyediakan keperluan barang-barang
konsumsi dan menyediakan segala macam bentuk jasa. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : 
pertama upaya apakah yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
- kedua, hambatan apakah yang dihadapi KUD Mekar Ungaran dalam
meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
ketiga upaya apakah yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam mengatasi 
hambatan tersebut.

Dasar penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan dan metode kualitatif yang berfokus pada upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, hambatan yang dihadapi KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam mengatasi hambatan tersebut. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Keabsahan data di uji dengan trianggulasi, kemudian dianalisis dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. 
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan, upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah pemberian kredit kepada anggota, pemberian SHU, pemberian dana santunan, pemberian bingkisan dan pemberian beasiswa. Kendala atau hambatan yang dihadapi KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalahkurangnya modal, letak wilayah kurang strategis, kredit macet dan masih rendahnya partisipasi anggota. Upaya yang dilakukan KUD Mekar dalam mengatasi hambatan mengenai pertama, kurangnya modal yaitu dengan cara pemupukan modal. kedua, tempat kurang strategis, yaitu dengan cara pembuatan brosur unit usaha KUD Mekar Ungaran ketiga, adanya kredit macet, yaitu membentuk tim yang akan ditugaskan untuk menagih kerumahnya. keempat, masih rendahnya partisipasi anggota, yaitu dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai perkoperasian, khususnya mengenai pentingnya peranan anggota di dalam sebuah koperasi.

Di Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 dijelaskan bahwa Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh untuk masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini Koperasi Unit Desa harus mampu memberikan berbagai pelayanan dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi serta kebutuhan parta anggotanya maupun masyarakat sekitarnya. Sebagai koperasi pedesaan yang melayani kegiatan perekonomian seperti perkreditan, penyaluran dan pengadaan pangan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan perekonomian lainnya, tentu saja dibutuhkan kerja sama antar anggota koperasi. 
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota yang bertujuan untuk meningkatkan usaha koperasi dan kesejahteraan anggota serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Jenis - jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, antara lain :

1. Unit simpan pinjam, yaitu simpan pinjam uang yang berupa uang dan
barang-barang elektronik
2. Pengolahan atau pemasaran hasil produksi sektor peternakan, yaitu
Persusuan
3. Menyediakan atau menyalurkan sarana produksi pertanian, yaitu
pupuk dan bibit tanaman
4. Menyediakan keperluan barang-barang konsumsi yaitu, waserda dan
Saprodi
5. Menyediakan segala macam bentuk jasa, baik yang diperlukan
anggota ataupun non anggota dengan bekerja sama dengan pihak luar,
yaitu, listrik dan USP

Banyak berdirinya badan usaha lain yang bergerak dalam bidang yang
sama, yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, misalnya Firma dan Perseroan yang modal usahanya lebih memadai dan organisasi yangterkontrol menyebabkan adanya persaingan bebas (pasar) diantara badan usaha tersebut. Hal inilah yang menyebabkan peluang dan kesempatan Koperasi Unit Desa Mekar dalam meningkatkan usahanya sedikit banyak terhambat, sehingga Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran sulit untuk mewujudkan tujuan koperasi tersebut.

Rabu, 09 November 2011

Koperasi Syariah

Layaknya lembaga Keuangan di Indonesia seperti Bank memiliki dua jenis, yaitu Konvensional (umum) dan Syariah, sama halnya dengan Koperasi di Indonesia, juga dikenal Koperasi Syariah. Berdasarkan data yang saya dapat, ternyata terdapat banyak Koperasi Syariah di Indonesia dibanding dengan Koperasi umum. Hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil. Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya. Apakah Koperasi Syariah itu? Apa bedanya dengan Koperasi pada umumnya?


Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”

“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”

Koperasi syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.

Koperasi syariah memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah Islam.
3. Berusaha untuk mewujudan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara meyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota

Selasa, 08 November 2011

Bapak Koperasi Indonesia

Dr. Mohammad Hatta (Bung Hatta) lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya. Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.

Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.

Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.

http://ksupointer.com/mengenal-bung-hatta-%E2%80%9Cbapak-koperasi-indonesia%E2%80%9D