Rabu, 09 November 2011

Koperasi Syariah

Layaknya lembaga Keuangan di Indonesia seperti Bank memiliki dua jenis, yaitu Konvensional (umum) dan Syariah, sama halnya dengan Koperasi di Indonesia, juga dikenal Koperasi Syariah. Berdasarkan data yang saya dapat, ternyata terdapat banyak Koperasi Syariah di Indonesia dibanding dengan Koperasi umum. Hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil. Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya. Apakah Koperasi Syariah itu? Apa bedanya dengan Koperasi pada umumnya?


Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”

“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”

Koperasi syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.

Koperasi syariah memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah Islam.
3. Berusaha untuk mewujudan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara meyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar