Senin, 28 November 2011

Tugas, Pokok dan Fungsi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Pasal 205

Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah serta pemantauan, evaluasi, dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  5. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 207

Direktorat Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari:
a. Sub Direktorat Lingkungan Usaha dan Kewirausahaan;
b. Sub Direktorat Sistem Pendukung Usaha UKM;
c. Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Pasal 208

Sub Direktorat Lingkungan Usaha dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang lingkungan usaha dan kewirausahaan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Sub Direktorat Lingkungan Usaha dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  3. penyusunan rencana kebijakan dan program pengembangan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  4. penyusunan rencana pendanaan program-program pengembangan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pengembangan lingkungan usaha dan kewirausahaan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program lingkungan usaha dan kewirausahaan.

Pasal 210

Sub Direktorat Sistem Pendukung Usaha UKM mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sistem pendukung usaha UKM, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sub Direktorat Sistem Pendukung Usaha UKM menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan sistem pendukung usaha UKM;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem pendukung usaha UKM;
  3. penyusunan rencana kebijakan dan program-program sistem pendukung usaha UKM;
  4. penyusunan rencana pendanaan program-program pengembangan sistem pendukung usaha UKM;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pengembangan sistem pendukung usaha UKM;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pengembangan sistem pendukung usaha UKM.

Pasal 212

Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang koperasi dan pemberdayaan usaha mikro, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sub Direktorat Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan koperasi dan pembedayaan usaha mikro;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  3. penyusunan rencana kebijakan dan program-program koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  4. penyusunan rencana pendanaan program-program koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan koperasi dan pemberdayaan usaha mikro;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program koperasi dan pemberdayaan usaha mikro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar