Pengertian Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia
selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku daan memberikan tafsiran dan
penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan
laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data
ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada
penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek
“pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan
laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata
lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami
perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan
informasi ekonomi.
Dari
keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi
yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian
laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi
yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan
oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Sejarah Perumusan SAK
Indonesia
Adanya perubahan lingkungan global yang
semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang
dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah,
menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang
berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi
tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin,
di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang
sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap
perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha
dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan
standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya,
terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di
Indonesia.
Tonggak
sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun
1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip
dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI). ”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun
1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia
usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali
melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku
”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI
juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi
internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya,
terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam
rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
Program
adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat
terlaksana dalam beberapa tahun ke depan. Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan
terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun
penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam
kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April
2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan
per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi
sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi.
Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi
keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan.
Awalnya,
cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan
Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada
tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas
menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah
bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994
dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi
Keuangan (Komite SAK). Kemudian,
pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK
diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan
otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah
dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi
Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi
Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran
kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi
syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas
profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna,
merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due Process Prosedur penyusunan SAK:
Due Process Prosedur penyusunan SAK:
1. Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut ;
-
Identifikasi issue
untuk dikembangkan menjadi standar
-
Konsultasikan issue
dengan DKSAK
-
Membentuk tim kecil
dalam DSAK
-
Melakukan riset
terbatas
-
Melakukan penulisan
awal draft
-
Pembahasan dalam komite
khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK
-
Pembahasan dalam DSAK
-
Penyampaian Exposure
Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan
standar
-
Peluncuran draft
sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya
-
Public hearing
-
Pembahasan tanggapan
atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
-
Limited hearing
-
Persetujuan Exposure
Draft PSAK menjadi PSAK
-
Pengecekan akhir
-
Sosialisasi standar
2. Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan
Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan
due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
3. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau
interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process
procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu
mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1
diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi
akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan. Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada
tanggal 23 Desember 1957. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
1) Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia,
dengan mengkodifikasi prinsip dan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi
Indonesia” (PAI).
2) Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973
dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3) Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984
dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1
Oktober 1994.
Sejak
1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi
Internasional (pengaruh globalisasi. Sejak 1994, IAI juga terus melakukan
penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5
(lima) kali sbb.:
1) 1 Oktober 1995
2) 1 Juni 1996
3) 1 Juni 1999
4) 1 April 2002, dan
5) 1 Oktober 2004
Buku Standar Akuntansi
Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
- 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
- 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar
Akuntansi :
- 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
- 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
- 1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
Pada
Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun
dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga
dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi
akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.
Kebijakan DSAK :
- Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
- Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia.
- Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.
- Perkembangan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia
Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia :
- Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah
membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). - Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
- Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
- Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Sumber
:
http://edhane.wordpress.com/2010/04/01/sejarah-sak/
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/03/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html http://dicilala.blogspot.com/2012/01/sejarah-perumusan-standar-akuntansi.html
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/03/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html http://dicilala.blogspot.com/2012/01/sejarah-perumusan-standar-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar