ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
LAPORAN KEUANGAN PADA PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013
DISUSUN
OLEH
4EB13
LISNAWATI 24210051
MIRA
RUSMANITA 24210413
RISKA
ANDRIANA 26210029
RIZQI
PUTRI ARIANI 26210200
RONNY
TRIYANTO ALEXS 29210166
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Good
Corporate Government adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan
suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan
juga mencakup hubungan antara para pemangku
kepentingan (stakeholder)
yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata
kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan
direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok,
pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat
luas.
Tata
kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian
terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat
akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS
seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap
masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG) pada akhir tahun 2004.
Berdasarkan
latar belakanng tersebut penulis mencoba menganalisis mengenai penerapan
prinsip Good Corporate Governance dengan judul “ANALISIS PELAPORAN DAN
PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan
masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana pelaporan dan pengungkapan laporan
keuangan pada PT
Adaro Energy Tbk dilihat dari tata kelola perusahaan?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk
mengetahui tata kelola perusahaan terhadap praktik pengungkapan akuntansi pada PT Adaro Energy Tbk.
1.4 Kerangka
Pemikiran
Secara umum
terdapat lima prinsip dasar dari Good Corporate Governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan
informasi) yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
4. Fairness (kesetaraan dan
kewajaran)
yaitu perlakuan
yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengungkapan
Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak
menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan
data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus
benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari
pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure
mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan
penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan
demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat
menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh
terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut :
Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut :
1.
Pengungkapan yang
cukup (Adequate): Disclosure yang minimal harus ada sehingga
ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.
Wajar (Fair
Disclosure): Tersirat
tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang
merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3.
Lengkap (Full):
Berarti penyajian semua informasi yang
relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara
berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan
adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru
akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah
pengungkapan yang cukup (Adequate).
Secara konseptual, pengungkapan
merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Tujuan pengungkapan adalah
menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat
dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan
pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan
pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan
sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku.
Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini.
Dengan mengungkapkan informasi yang
bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut
merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk
kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat
tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos
yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya
manfaat yang diterima oleh perusahaan.
2.2 Tata
Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
dapat didefinisikan sebagai suatu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya
yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan (FCGI,2002) .Tujuan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik menurut FCGI (2002) ialah untuk menciptakan nilai
tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (shareholders). Selain
tujuan tersebut terdapat tujuan lainnya yaitu :
1.
Pemenuhan tujuan strategis
perusahaan berupa peningkatan nilai saham dan value perusahaan.
2.
Pemenuhan tanggung jawab kepada stakeholders khususnya
komunita setempat.
3.
Dipatuhinya kerangka yuridis yang
ada.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan
nilai tambah (value added) bagi semua stakeholders yang
menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan
benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja
perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Prinsip-prinsip dasar Tata Kelola
Perusahaan yang Baik yang pada dasarnya memiliki tujuan
untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Secara umum,
penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konkret, memiliki
tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut (FCGI,2001):
1.
Memudahkan akses terhadap investasi
domestik maupun asing.
2.
Mendapatkan cost of capital yang
lebih murah.
3. Memberikan keputusan yang lebih baik
dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4.
Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhada
perusahaan.
5.
Melindungi direksi dan komisaris dari
tuntutan hukum.
2.3 Good
Corporate Governance
Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Center
for European Policy Studies (CEPS),
punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang
dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang
ada didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak disini
adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders saja.
Hak adalah berbagai kekuatan yang dimilikistakeholders secara
individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme
dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang
memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan
seputar aneka kegiatan perusahaan.
Sementara
itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat
nilai utama yaitu: accountability, transparency, predictability dan participation.
Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate Governance Malaysia.
Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang
digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan
kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun
tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap
memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Penerapan
prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta
meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah:
1.
Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan
penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
2.
Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional
dan mandiri.
3.
Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ
Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap
stakeholders.
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif,
khususnya di bidang energi dan Petrokimia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Profil
Perusahaan
Adaro Energy Tbk.(Kode
saham pada BEI:ADRO.JK) adalah Perusahaan Indonesia yang
merupakan produsen batu bara terbesar
di belahan bumi selatan dan keempat terbesar di dunia. CEO Garibaldi Thohir
memiliki kira-kira seperenam saham dari
Adaro, senilai lebih dari $ 1 miliar. Tahun ini keuntungan bersih perusahaan
ini membaik kembali setelah jatuh 47% tahun lalu menjadi $ 245.000.000 (pada
penurunan 4% dalam pendapatan menjadi $ 2,7 milyar). Pada semester pertama
tahun ini Adaro sudah mendapatkan keuntungan bersih mencapai
$ 268 juta, naik 113% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan naik
36% menjadi $ 1,8 miliar.
3.2
PT Adaro Energy Tbk Dilihat dari Tata Kelola Perusahaan.
Prinsip – prinsip tata kelola di PT.
Adaro Energy Tbk :
PT. Adaro Energy
Tbk berkomitmen untuk menjalankan standar-standar kode etik tertinggi dalam
semua tindakan PT. Adaro Energy Tbk dan untuk berfungsi sebagai warga perseroan
yang baik, yang sadar akan tanggung jawab PT. Adaro Energy Tbk kepada
masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Adaro Energy Tbk.
1.
Transparansi
PT. Adaro Energy Tbk memiliki jalur komunikasi yang terbuka dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya mengenai aktivitas stratejik, perkembangan dan transaksi perusahaan. Sesuai dengan peraturan, PT. Adaro Energy Tbk menyampaikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan setiap triwulan serta aktivitas kegiatan pertambangan setiap bulan kepada pemegang saham. PT. Adaro Energy Tbk juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, Paparan Publik dan kegiatan serupa lainnya.
PT. Adaro Energy Tbk memiliki jalur komunikasi yang terbuka dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya mengenai aktivitas stratejik, perkembangan dan transaksi perusahaan. Sesuai dengan peraturan, PT. Adaro Energy Tbk menyampaikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan setiap triwulan serta aktivitas kegiatan pertambangan setiap bulan kepada pemegang saham. PT. Adaro Energy Tbk juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, Paparan Publik dan kegiatan serupa lainnya.
2.
Akuntabilitas
PT. Adaro Energy Tbk berpendapat bahwa akuntabilitas sangat diperlukan untuk dapat mencapai kinerja dan hasil yang sesuai harapan. Menjadi akuntabel merupakan tugas dan tanggung jawab setiap bagian dalam perusahaan. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk kebijakan, panduan dan petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan, mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
PT. Adaro Energy Tbk berpendapat bahwa akuntabilitas sangat diperlukan untuk dapat mencapai kinerja dan hasil yang sesuai harapan. Menjadi akuntabel merupakan tugas dan tanggung jawab setiap bagian dalam perusahaan. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk kebijakan, panduan dan petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan, mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
3.
Tanggung
Jawab
PT. Adaro Energy Tbk menjalankan tanggung jawab PT. Adaro
Energy Tbk sebagai warga perseroan yang baik dengan menghormati hukum, komunitas
di sekitar wilayah operasional serta lingkungan. Sebagai perusahaan terbuka, PT.
Adaro Energy Tbk berusaha untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Pasar Modal.
Selain itu, sebagai perusahaan tambang PT. Adaro Energy Tbk tidak hanya harus
mematuhi peraturan yang berlaku, namun juga harus memiliki tanggung jawab penuh
terhadap masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
4.
Kemandirian
Setiap bagian dari perusahaan beroperasi secara mandiri, tanpa ada dominasi dari satu unit terhadap unit lainnya serta tidak ada campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan perusahaan dibuat secara profesional dan obyektif, bebas dari konflik kepentingan da nada hubungan yang saling menghargai antar unit usaha.
Setiap bagian dari perusahaan beroperasi secara mandiri, tanpa ada dominasi dari satu unit terhadap unit lainnya serta tidak ada campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan perusahaan dibuat secara profesional dan obyektif, bebas dari konflik kepentingan da nada hubungan yang saling menghargai antar unit usaha.
5.
Kewajaran
PT. Adaro Energy Tbk berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik. Pemegang saham dan para pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang sama mengenai kinerja dan aktivitas perusahaan. PT. Adaro Energy Tbk juga memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan dan pengelolaan tenaga kerja tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.
PT. Adaro Energy Tbk berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik. Pemegang saham dan para pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang sama mengenai kinerja dan aktivitas perusahaan. PT. Adaro Energy Tbk juga memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan dan pengelolaan tenaga kerja tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.
BAB IV
KESIMPULAN
Tata kelola perusahaan yang baik
adalah bagian penting dari kesuksesan Adaro, dan juga merupakan kunci untuk
kesuksesan jangka panjang PT. Adaro Energy Tbk. Oleh sebab itu, transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan adalah prinsip yang
telah dirajut kedalam budaya perusahaan untuk melindungi kepentingan seluruh
pemangku kepentingan. PT
Adaro Energy Tbk beroperasi dalam industri pertambangan yang diawasi oleh
berbagai peraturan. Seluruh kegiatan PT. Adaro Energy Tbk harus berdasarkan
pada kebijakan tata kelola yang dirancang untuk mendukung kegiatan operasional
internal yang jelas, mengacu pada praktik internasional yang diadaptasikan ke
dalam budaya perusahaan. Tiap-tiap anggota Komisaris dan Direksi memiliki tugas
dan tanggung jawab yang terpisah. Demikian pula dengan anak-anak perusahaan PT.
Adaro Energy Tbk, masing-masing memiliki peran dan strategi yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Choi, Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.2012.International
Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba Empat.
Pamungkas,
Ichan. 2013. “Analisis Faktor-Fakktor Yang Mempengaruhi Good Corporate Governance”
Skripsi. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Rahmat,
Agung. Good Corporate Governance (GCG)
Sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR).Malang.
Jurnal Skripsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar