Sumber Hukum dalam Perbankan
o Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Kelembagaan Perbankan
Perizinan Bank Indonesia akan memperhatikan :
1. Pemenuhan persyaratan
2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank
Bentuk hukum Bank :
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
Pembinaan dan Pengawasan Bank :
1. Fungsi Pembinaan : Regulation
2. Fungsi Pengawasan : Supervision atau Penyelia
Kerahasiaan Bank
o Pasal 1 ayat 28 Undang-undang Perbankan : “Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya”
Asuransi menurut pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD):
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Asuransi mengandung 4 unsur :
1. Pihak tertanggung (insured), yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2. Pihak penanggung (insure), yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tentu.
3. Suatu peristiwa (accident), yang tak tentu (tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan (interest), yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Fungsi Asuransi :
1. Transfer Risiko
2. Kumpulan Dana
Landasan Hukum :
1. Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2. Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3. Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. KMK no.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK no.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK/no.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Manfaat Asuransi :
1. Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tak terduga.
2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tak terduga.
4. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis.
6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang terbayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah besar.
KASUS PADA POLIS PT ASURANSI
Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut .Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.
Dafar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar