Pengertian lembaga keuangan atau financial institution adalah suatu badan yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) atau tagihan-tagihan (claims) misalnya: saham, obligasi dibandingkan dengan aset rill: gedung, peralatan dan bahan baku.
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengalihan aset
Likuiditas
Alokasi pendapatan
Transaksi
Jenis lembaga keuangan Bank dan Non Bank
Pada prinsipnya perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya meskipun sesungguhnya pembagian berdasarkan aspek fungsi sudah tidak begitu relevan lagi karena dalam UU NO.7 tahun 1992 hanya dikenal Bank Umum dan BPR saja. Namun secara teoritis pembagian perbankan menurut fungsi dan kepemilikannya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :
Bank Sentral
Bank Umum
Bank Pembangunan
Bank Tabungan
Bank Koperasi
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Sentral
Bank Umum
Bank Pembangunan
Bank Tabungan
Bank Koperasi
Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan pemiliknya, bank dapat dibagi menjadi :
Bank Milik Negara
Bank Pemerintah Daerah
Bank Swasta Nasional
Bank Asing
Bank Campuran
Bank Milik Negara
Bank Pemerintah Daerah
Bank Swasta Nasional
Bank Asing
Bank Campuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar