Kamis, 24 Mei 2012

Cara Mudah Menghafal Nama-nama Surah dalam Al-Qur'an


I. Menghafal nama – nama Surah dengan metoda cerita.
Metoda yang penulis buat ini sebenarnya terinspirasi dari metoda
Quantum Learning melalui pelatihan yang telah diikuti. Prinsipnya
bagaimana belajar itu mudah dan menyenangkan. Dan tidak ada salahnya
kita gunakan dalam proses mengenal Al-Qur’an dari sisi-sisi tertentu.
Salah satunya adalah menghafal nama – nama surah dalam Al-Qur’an.
Mulai saat ini anda diajak untuk mengenal nama-nama surah dalam
Al-Qur’an. Anda akan dibawa keluar dari zona nyaman menuju satu
pengalaman baru yang mengasyikkan. Membuat anda sadar dan melek dari
mitos – mitos yang menyesatkan tentang ghuluw atau bahkan ekstrim yang
terlalu jauh menyimpang dalam mensikapi keutamaan Al-Qur’an. Al-Qur’an
dianggap sebagai suatu yang mistik. Padahal sebenarnya Al-Qur’an itu
mu’jizat. Al-Qur’an memiliki hayawiyyah atau dinamis penuh makna.
Dan metoda berikut ini merupakan salah satu pensikapan dinamis dan
unik. Bisa dinikmati manfaatnya bagi setiap muslim yang ingin lebih
akrab bermu’ayasyah ma’l qur’an dari sisi nama-nama surahnya yang
berjumlah 114 surah. Karena itu cobalah metoda ini;

a. Cara menghafal
Dalam metoda cerita ini pendekatannya melalui arti atau terjemah dari
nama surah yang berbahasa Arab. Yang perlu diperhatikan di sini adalah
bukan kebenaran ceritanya tetapi bagaimana anda bisa menghafal dan
mengingat nama – nama surah dalam Al-Qur’an dengan mudah, karena
cerita ini bersifat imajinatif bukan hakiki.
Cerita berikut dibuat bersifat penggalan – penggalan (per sepuluh
surah kecuali surah yang ke-91 – 99 dan ke-100 sampai terakhir). Hal
ini akan membantu anda mempermudah dalam menghafal dan mengingat
kembali nama – nama Surah dalam Al-Qur’an. Ingat yang dihafal bukan
ceritanya tetapi alur cerita nama – nama surah Al-Qur’an (dalam
terjemah) yang tertulis dengan huruf tebal dan kapital. Seperti;
PEMBUKAAN, SAPI BETINA dan seterusnya.

Praktisnya adalah sebagai berikut;
1. Bacalah cerita tersebut (misalnya cerita I; 1-10) sambil tersenyum.
2. Boleh dibaca dalam hati atau dengan suara. Perhatikan pada kata -
kata bercetak tebal dan berikan tekanan bunyi yang berbeda dari kata
yang tidak bercetak tebal.
3. Bayangkan anda sendiri sedang manjadi pelaku atau terlibat langsung
dalam alur cerita tersebut. Kalau bisa sambil membayangkan dan
gerakkan anggota tubuh anda sebagai bentuk kreasi dari imajinasi anda.
4. Tulis ulang kata – kata yang bercetak tebal sesuai yang anda ingat
saja, lalu cocokkan dan urutkan sesuai urutannya.
5. Setelah anda berhasil menulis ulang kata – kata yang bercetak
tebal, dengan melihat kata – kata tersebut cobalah anda
mengulang(mengingat) kembali alur ceritanya tanpa harus sama persis.
6. Berikutnya anda melihat grafik kata – kata yang bercetak tebal dan
bacalah dalam bahasa Arabnya. Ingat jangan dihafal terlebih dahulu
teks arab yang ditulis dengan huruf latin tersebut (hal tersebut akan
dibahasa tersendiri).

b. Cara Mengingat ulang
Bila anda lupa dengan nama surah tertentu, misalnya saja anda lupa
dengan nama Surah ke-13, maka langsung saja anda mengingat -ingat alur
cerita tersebut. Dimulai dari urutan surah yang ke-11 yaitu HUD. Maka
anda akan teringat bahwa HUD dan YUSUF disambar PETIR. Secara otomatis
dalam hitungan menit atau bahkan detik, anda akan dengan cepat
mengingatnya kembali bahwa surat yang ke-13 adalah Surah PETIR (yang
Bahasa Arabnya AR RA’D). Menyenangkan bukan?

Selamat mencoba dan menikmati. Semoga anda benar – benar puas.
c. Tekhnis Menghafal
Berikut ini teknis dan cara menghafal nama – nama surah dengan metoda
cerita yang dibagi dalam 11 bagian (cerita) agar memudahkan kita dalam
penguasaan maksimal dan cepat.

Cerita I; (Surah 1 – 10)
Aku membaca Al-Qur’an dimulai dengan PEMBUKAAN. Kebetulan waktu itu
tetanggaku sedang memotong SAPI BETINA untuk KELUARGA IMRAN yang punya
anak wanita bernama AN NISA. Ia lapar makan HIDANGAN, sisanya ia
berikan untuk BINATANG TERNAK yang berkandang di TEMPAT-TEMPAT YANG
TINGGI, di sana dibagikan HARTA RAMPASAN PERANG yang dilakukan setelah
TAUBAT seperti taubatnya YUNUS

NO KRONOLOGI CERITA
1 PEMBUKAAN – AL-FATIHAH
2 SAPI BETINA – AL-BAQOROH
3 KELUARGA IMRAN – ALI IMRON
4 AN NISA (WANITA) – AN NISA
5 HIDANGAN – AL MAIDAH
6 BINATANG TERNAK – AL AN ‘AM
7 TEMPAT-TEMPAT YANG TINGGI – AL A’ ROF
8 HARTA RAMPASAN PERANG – AL ANFAL
9 TAUBAT – AT TAUBAH
10 YUNUS -YUNUS

Cerita II; (Surah 11 – 20)
HUD dan YUSUF disambar PETIR sementara itu IBRAHIM sedang berada di
PEGUNUNGAN HIJR tempat dimana LEBAH memulai PERJALANAN MALAM menuju ke
GUA tempat bersembunyinya MARYAM dan TOHA.

NO KRONOLOGI CERITA
11 HUD – HUD
12 YUSUF-YUSUF
13 PETIR – AR RA’D
14 IBRAHIM -IBRAHIM
15 PEGUNUNGAN HIJR – AL HIJR
16 LEBAH – AN NAHL
17 PERJALANAN MALAM – AL ISRO
18 GUA – AL KAHFI
19 MARYAM – MARYAM
20 TOHA – TOHA

Cerita III; (Surah 21 – 30)
PARA NABI pergi HAJI diikuti oleh ORANG-ORANG BERIMAN berpakain putih
- putih sehingga laksana CAHAYA yang menjadi PEMBEDA ANTARA YANG BENAR
DAN BATHIL seperti ceritanya PARA PENYAIR tentang SEMUT dalam buku
KISAH -KISAH dan juga tentang LABA-LABA yang menyerang BANGSA ROMAWI.

NO KRONOLOGI CERITA
21 PARA NABI – AL ANBIYA
22 HAJI – AL HAJJ
23 ORANG – ORANG BERIMAN-AL MU’MINUN
24 CAHAYA – AN NUR
25 PEMBEDA ANTARA YANG BENAR DAN BATHIL – AL FURQON
26 PARA PENYAIR – ASY SYU ‘ARO
27 SEMUT-AN NAML
28 KISAH-KISAH – AL QOSHOSH
29 LABA-LABA – AL ‘ANKABUT
30 BANGSA ROMAWI – AR RUM

Cerita IV; (Surah 31 – 40)
LUKMAN tidak berSUJUD di kaki GOLONGAN YANG BERSEKUTU dengan KAUM
SABA’ yang tidak beriman kepada Yang Maha PENCIPTA. Sementara itu
YASIN menyiapkan orang YANG BERSHAF – SHAF membentuk huruf SHOD dengan
ROMBONGAN – ROMBONGAN untuk memohon kepada YANG PENGAMPUN dari
kesalahan.

NO KRONOLOGI CERITA
31 LUKMAN – LUQMAN
32 SUJUD – AS SAJDAH
33 GOLONGAN YANG BERSEKUTU – AL AHZAB
34 KAUM SABA’ – SABA’
35 PENCIPTA – FATHIR
36 YASIN – YASIN
37 YANG BERSHAF-SHAF – ASH SHOOFFAT
38 SHOD – SHOD
39 ROMBONGAN-ROMBONGAN – AZ ZUMAR
40 YANG PENGAMPUN – GHOFIR

Cerita V; (Surah 41 – 50)
YANG DIJELASKAN dalam MUSYAWARAH itu tentang hukum PERHIASAN bukan
tentang KABUT membawa orang YANG BERLUTUT di BUKIT – BUKIT PASIR, saat
MUHAMMAD mendapat KEMENANGAN ditandai dengan KAMAR – KAMAR bertuliskan
huruf QOF.

NO KRONOLOGI CERITA
41 YANG DIJELASKAN – FUSHSHILAT
42 MUSYAWARAH – ASY SYURA
43 PERHIASAN – AZ ZUKHRUF
44 KABUT – AD DUKHAN
45 YANG BERLUTUT – AL JATSIYAH
46 BUKIT-BUKIT PASIR – AL AHQOF
47 MUHAMMAD – MUHAMMAD
48 KEMENANGAN – AL FATH
49 KAMAR-KAMAR – AL HUJURAT
50 QOF – QOF

Cerita VI; (Surah 51 – 60)
ANGIN YANG MENERBANGKAN menghembus ke BUKIT saat BINTANG dan BULAN
bersinar sebagai bukti kuasa YANG MAHA PEMURAH yang akan mendatangkan
HARI KIAMAT menghancurkan BESI pada saat WANITA YANG MENGAJUKAN
GUGATAN mengalami PENGUSIRAN sebagaimana menimpa PEREMPUAN YANG DIUJI.

NO KRONOLOGI CERITA
51 ANGIN YANG MENERBANGKAN – ADZ DZARIYAT
52 BUKIT – ATH THUR
53 BINTANG – AN NAJM
54 BULAN – AL QOMAR
55 YANG MAHA PEMURAH – AR RAHMAN
56 HARI KIAMAT – AL WAQI ‘AH
57 BESI – AL HADID
58 WANITA YANG MENGAJUKAN GUGATAN – AL MUJADILAH
59 PENGUSIRAN – AL HASYR
60 PEREMPUAN YANG DIUJI – AL MUMTAHANAH

Cerita VII; (Surah 61 – 70)
BARISAN orang beriman pada HARI JUM’AT berbeda dengan ORANG – ORANG
MUNAFIK saat HARI DITAMPAKAN KESALAHAN – KESALAHAN orang yang suka
TALAK dalam pernikahan dan Allah MENGHARAMKAN pelimpahan KERAJAAN
secara tertulis dengan PENA pada HARI KIAMAT yang tidak ada lagi
TEMPAT – TEMPAT NAIK bagi amal sholih.

NO KRONOLOGI CERITA
61 BARISAN – ASH SHOF
62 HARI JUM’AT – AL JUMU’AH
63 ORANG-ORANG MUNAFIK – AL MUNAFIQUN
64 HARI DITAMPAKAN KESALAHAN-KESALAHAN – AL TAGHOBUN
65 TALAK – ATH THOLAQ
66 MENGHARAMKAN – AT TAHRIM
67 KERAJAAN – AL MULK
68 PENA – AL QOLAM
69 HARI KIAMAT – AL HAAQQAH
70 TEMPAT-TEMPAT NAIK – AL MA ‘ARIJ

Cerita VIII; (Surah 71 – 80)
NUH diganggu JIN saat ORANG YANG BERSELIMUT dan ORANG YANG BERKEMUL
tertidur pulas tidak menyadari datangnya KIAMAT ketika MANUSIA
didatangkan MALAIKAT YANG DIUTUS menyampaikan BERITA BESAR tentang
kematian yang dibawa MALAIKAT – MALAIKAT YANG MENCABUT nyawa sedangkan
IA BERMUKA MASAM.

NO KRONOLOGI CERITA
71 NUH – NUH
72 JIN – AL JINN
73 ORANG YANG BERSELIMUT – AL MUZAMMIL
74 ORANG YANG BERKEMUL – AL MUDATSTSIR
75 KIAMAT – AL QIYAMAH
76 MANUSIA – AL INSAN
77 MALAIKAT YANG DIUTUS – AL MURSALAT
78 BERITA BESAR – AN NABA’
79 MALAIKAT-MALAIKAT YANG MENCABUT – AN NAZI ‘AT
80 IA BERMUKA MASAM – ‘ABASA

Cerita IX; (Surah 81 – 90)
Gempa MENGGULUNG bumi hingga TERBELAH dan ORANG-ORANG YANG CURANG pun
ikut TERBELAH hancur lebur menjadi GUGUSAN BINTANG diantaranya bintang
YANG DATANG DI MALAM HARI atas kuasa YANG PALING TINGGI pada HARI
PEMBALASAN tidak akan muncul FAJAR di NEGERI manapun.

NO KRONOLOGI CERITA
81 MENGGULUNG – AT TAKWIR
82 TERBELAH – AL INFITHOR
83 ORANG-ORANG YANG CURANG – AL MUTHOFFIFIN
84 TERBELAH – AL INSYIQOQ
85 GUGUSAN BINTANG – AL BURUJ
86 YANG DATANG DI MALAM HARI – ATH THORIQ
87 YANG PALING TINGGI – AL A ‘LA
88 HARI PEMBALASAN – AL GHOSYIYAH
89 FAJAR – AL FAJR
90 NEGERI – AL BALAD

Cerita X; (Surah 91 – 99)
MATAHARI tenggelam saat MALAM tiba hingga datang WAKTU DHUHA Allah
MELAPANGKAN rizki dan menumbuhkan BUAH TIN untuk manusia yang berasal
dari SEGUMPAL DARAH tanpa KEMULIAAN sedikit pun sebagai BUKTI akan
terjadi KEGONCANGAN dunia.

NO KRONOLOGI CERITA
91 MATAHARI – ASY SYAMS
92 MALAM – AL LAIL
93 WAKTU DHUHA – ADH DHUHA
94 MELAPANGKAN – AL INSYIROH
95 BUAH TIN – AT TIN
96 SEGUMPAL DARAH – AL ‘ALAQ
97 KEMULIAAN – AL QODR
98 BUKTI – AL BAYYINAH
99 KEGONCANGAN – AZ ZALZALAH

Cerita XI; (Surah 100 – 114)
KUDA PERANG YANG BERLARI KENCANG pada HARI KIAMAT tidak lagi untuk
BERMEGAH – MEGAHAN pada MASA itu si PENGUMPAT diinjak – injak GAJAH
milik SUKU QURAISY tanpa menyisakan BARANG – BARANG YANG BERGUNA
sedikit pun, apalagi NI’MAT YANG BANYAK semuanya pergi dari
ORANG-ORANG KAFIR tanpa mendapat PERTOLONGAN dari GEJOLAK API yang
membakar karena tidak MEMURNIKAN KEESAAN ALLAH yang sejak WAKTU SUBUH
semua MANUSIA telah melaksankannya.

NO KRONOLOGI CERITA
100 KUDA PERANG YANG BERLARI KENCANG – AL ‘ADIYAT
101 HARI KIAMAT – AL QORI ‘AH
102 BERMEGAH-MEGAHAN – AT TAKATSUR
103 MASA – AL ‘ASHR
104 PENGUMPAT – AL HUMAZAH
105 GAJAH – AL FI-L
106 SUKU QURAISY – QURAISY
107 BARANG-BARANG YANG BERGUNA – AL MA ‘UN
108 NI’MAT YANG BANYAK – AL KAUTSAR
109 ORANG-ORANG KAFIR – AL KAFIRUN
110 PERTOLONGAN – AN NASHR
111 GEJOLAK API – AL LAHAB
112 MEMURNIKAN KEESAAN ALLAH – AL IKHLASH
113 WAKTU SUBUH – AL FALAQ
114 MANUSIA – AN NAAS


Semoga Bermanfaat, amiin :)

Tata cara mandi setelah haid


Tata Cara Mandi Setelah Haid
1. Berniatlah untuk menghilangkan hadats atau bersuci untuk melaksanakan shalat dan sejenisnya.
2. Mengucapkan : Bismillahirrahmanirrahiim (dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)
3. Meratakan air ke seluruh badan.
4. Menyela-nyela dasar rambut kepala dan apabila rambutnya lebat cukup menyela-nyelanya dengan air. Alangkah baiknya ketika menyela-nyela rambut tersebut dicampur dengan sabun, shampoo atau alat pembersih lainnya.
5. Setelah selesai mandi, disunnahkan mengoleskan kapas yang telah diberi minyak wangi atau sejenis wangi-wangian lainnya ke dalam farji (vagina). Sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alayhi wasallam kepada Asma’ tentang hal ini (H.R. Muslim).
Allahu ‘alam bishawab.

“Apabila kamu sedang mengalami haid, maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah berhenti, maka mandi dan shalatlah. ” (H.R. Al-Bukhari)

25 Nabi dan Rasul


 Ada 25 Nabi dan Rasul yang dalam ajaran Islam wajib di ketahui,mereka orang-orang yang terpilih untuk menerima wahyu langsung dari Allah dan sekaligus di perintah kan untuk menyampai kan wahyu tersebut kepada umat-umat nya.Inilah nama-nama mereka yang wajib kita ketahui.


  1. Adam A.S
  2. Idris A.S
  3. Nuh A.S
  4. Hud A.S
  5. Sholeh A.S
  6. Ibrahim A.S
  7. Luth A.S
  8. Ismail A.S
  9. Ishaq A.S
  10. Ya'kub A.S
  11. Yusuf A.S
  12. Ayub A.S
  13. Suaeb A.S
  14. Musa A.S
  15. Harun A.S
  16. Zulkifli A.S
  17. Daud A.S
  18. Sulaiman A.S
  19. Ilyas A.S
  20. Ilyasa A.S
  21. Yunus A.S
  22. Zakariya A.S
  23. Yahya A.S
  24. Isa A.S
  25. Muhammad S.A.W


Minggu, 29 April 2012

Kasus Perusahaan yang berhubungan dengan penyelesaian kasus tersebut


Dituliskan bahwa salah seorang karyawan telah menerima surat PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan tempat dia bekerja. PT SCI melalui managernya mengeluarkan surat dengan nomor 001/SCI/KARY/PEMB-YK/IX/2011 tertanggal 13 September 2011. Alasan pengeluaran surat tersebut dipaparkan oleh pihak SCI karena karyawan bersangkutan tidak bersedia menandatangani pembaharuan kontrak dan dianggap tidak mengikuti peraturan perusahaan. Dan dengan dikeluarkan surat tersebut maka sejak tanggal 14 September 2011, karyawan yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja lagi di PT SCI. Dari perspektif karyawan dituliskan bahwa, karyawan yang berangkutan tidak dapat menerima surat keptusan PHK yang diterimanya tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan keinginannya untuk tetap bekerja pada tanggal 14 September 2001, namun ditolak (tidak diperbolehkan masuk area kerja *) oleh pihak perusahaan. Karyawan yang bersangkutan merasa bahwa sudah menjadi karyawan tetap di PT SCI. Yang bersangkutan mulai bekerja di PT SCI sejak 11 September 2008. Dan akhirnya melalui serikat pekerja SBII serta kuasa hukumnya, mereka melaporkan kasus ini ke Dinsosnakertrans kabupaten. Apa yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan sudah sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal 159 menguraikan bahwa apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sesuai prosedural yang bersangkutan sudah melaporkan kepada serikat pekerja serta kasusnya dibawa ke PHI melibatkan dinsosnakertrans.
          Dalam menganalisa kasus ini, saya tidak melihat pihak mana yang diuntungkan atau dirugikan. Saya lebih suka menganalisa dalam mendalami fakta-fakta yang bisa dipaparkan secara obyektif dan yuridis. Tanpa mengesampingkan pemaparan dari pihak karyawan yang bersangkutan, disebutkan bahwa di dalam surat PHK tersebut alasan cacatnya surat PHK tersebut karena tidak dituliskan item-item peraturan perusahaan mana yang dilanggar, serta karyawan yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perusahaan (PP).         Ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan kasus diatas, antara lain:
1.     Dari segi legalitas administrasi perusahaan, keputusan PHK yang dikeluarkan oleh PT SCI hanya berupa surat pemberitahuan atau berbentuk surat keputusan (SK), tentu saja kekuatan legalitasnya bisa berbeda.
2.    Dari segi legal contracting, surat keputusan/perjanjian penerimaan karyawan yang bersangkutan ketika diterima di PT SCI secara lisan ataukah tertulis. Apabila legalitasnya tertulis, konten/item-item dari perjanjian tersebut menyebutkan untuk mempekerjakan dengan jangka waktu tertentu ataukah tidak ada. Apabila disebutkan untuk jangka waktu tertentu, berarti karyawan yang bersangkutan adalah karyawan kontrak. Dengan demikian PT SCI, dan kedua belah pihak wajib melakukan pembaharuan kontrak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003. Apabila tidak disebutkan jangka waktunya, dapat dikatakan sebagai karyawan tetap PT SCI, meskipun belum didukung dengan surat keputusan (SK) pengangkatan. Namun untuk alasan yang disebutkan terakhir, SK sangat diperlukan. Status karyawan mempengaruhi perhitungan pesangon juga terhadap efek dari kasus PHK.
3.    Didalam mengeluarkan surat PHK, maka perusahaan diharuskan se-obyektif mungkin menuliskan alasannya secara detail dengan menunjuk pada point-point peraturan perusahaan yang menjadi dasar dilakukan PHK tersebut. Karena di UU No. 13 tahun 2003 telah menyebutkan seperti itu.
4.    Sebelum kita melakukan PHI ke disnaker atau istilahnya tripartite, maka kedua belah pihak diarahkan terlebih dahulu untuk melakukan bipartite, yaitu pembahasan PHI antara perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja. Dan hasil dari bipartite tersebut yang nantinya dapat dijadikan dasar ke tahap tripartite. Namun dalam kasus diatas, berita mengenai bipartite tidak dipaparkan.
5.    Apapun alasan perusahaan, maka untuk seluruh level kayawan yang bekerja di suatu perusahaan, wajib mendapatkan sosialisasi peraturan perusahaan, secara lisan maupun tertulis. Hal ini menjaga hubungan industrial yang positif antara perusahaan dengan karyawan.



SUMBER ::

Minggu, 22 April 2012

Tips menyuburkan rambut kepala


Perlancar aliran darah di kepala :
1. Untuk merangsang pertumbuhan rambut cobalah Anda perlancar aliran darah di kepala sehingga asupan nutrisi menjadi lebih banyak ke daerah rambut.
2. Cobalah Anda pijat daerah kuliit kepala Anda dengan ujung-ujung jari Anda setiap hari. Lakukan hal ini saat rambut Anda masih basah ataupun dalam keadaan kering.
3. Sebaiknya sebelum Anda tidur, tundukkan kepala dan sikat rambut Anda dengan lembut mulai dari akar hingga ujung rambut. Hal yang lainnya adalah melakukan senam untuk memompa darah lebih cepat ke seluruh tubuh Anda sehingga nutrisi yang sampai ke daerah akar rambut menjadi cepat.

Hilangkan ujung rambut yang rusak.
1. Ujung-ujung rambut yang rusak (kering maupun pecah-pecah) akan merambat ke batang rambut dan menyebabkan batang rambut ikut rusak jika tidak dirawat. Akibatnya secara keseluruhan rambut dapat menjadi lebih cepat rusak termasuk rambut baru yang tumbuh. Anda bisa mencoba men-trim ujung-ujung rambut Anda setiap 8-10 minggu sekali di salon.
2. Katakan kepada penata rambut Anda bahwa Anda ingin memanjangkan rambut sehingga dia hanya memotong ujung-ujung rambut yang pecah-pecah saja. Biasanya penata rambut tersebut akan memotong dalam keadaan kering karena sangat sulit mendeteksi ujung rambut yang pecan dalam keadaan basah.

Biarkan kulit kepala bernapas.
1. Rambut yang tertutup terus menerus akan membuat minyak dan kotoran menumpuk pada akar rambut sehingga kulit tidak bisa bernapas. Hal ini akan membuat pertumbuhan rambut menjadi terganggu. Agar pertumbuhan rambut berjalan balk maka jaga agar Wit kepala senantiasa bersih.
2. Jika Anda sering berkeringat atau rambut Anda berminyak maka tidak ada salahnya untuk melakukan keramas tiap hari dengan menggunakan sampo yang sangat lembut. Jangan lupakan pula akan kebersihan sisir. Karena sisir dan sikat rambut yang kotor membuat kotoran menumpuk kembali menempel di rambut dan kulit kepala tiap kali Anda menyisir.

Manjakan rambut Anda.
1. Rambut panjang adalah rambut yang tua dan cenderung rapuh, jadi Anda harus perlakukan dengan sangat hati-hati. Pilihlah shampi yang lembut dengan kandungan pelembab. Jika Anda menggunakan hairdryer, catok dan sebagainya sebaginya Anda gunakan kondisoner dan serum setelah keramas tanpa dibilas.
2. Hal ini berguna untuk melindungi rambut dari suhu tinggi. Seminggu sekali gunakan masker khusus rambut. Selain itu, cermati cara Anda menata rambut. Jangan terlalu sering mengikat rambut ke belakang dengan kencan. Karena akan membuat rambut Anda akan lebih mudah patah.

Solusi atasi jerawat yang nakal


Penyakit jerawat biasanya menjangkit pada anak-anak, remaja, dewasa, baik perempuan maupun laki-laki. B iasanya jerawat tidak enimbulkan rasa sakit, dan jerawat juga berbagai jenis.Jerawat disebabkan oleh:
1. Kurang keluarnya keringat karena tidak bekerja berat
2. Karena darah kotor
3. Pengaruh alcohol, kosmetik atau perawatan wajah lainnya
4. Terlalu banyak makan makanan mengandung minyak lemak.
Cara merawatnya:
1. Pembersihan dengan penyegaran
2. Perawatan dengan bedak dingin.
A. CARA PERAWATAN DENGAN PENYEGARAN.
Jika akan tidur kulit muka kita gosok-gosok dengan irisan tomat atau dengan irisan mentimun, atau lebih bagus lagi jika mentimun diparut halus lalu dicampur air kemudian disaring dengan kain tipis. Akhirnya kita peroleh air mentimun. Air mentimun lalu kita sapukan pada kulit dengan kapas secara merata.
Paginya kita bangun tidur, kita ambil haduk kecil kemudian kita masukan ke air hangat dan diperas sedikit, kemudian sapukan pada wajah yang telah disapukan air mentimun tersebut. Air hangat untuk mengangkat lemak pada kulit muka. Kemudian mabil handuk kecil lalu masukan ke air es dan sapukan kembali ke wajah untuk menutup pori-pori wajah kembali.
B. CARA PERAWATAN DENGAN MEMAKAI BEDAK DINGIN
Bedak dingin bentuknya ada dua macam :
1. Bulat bulat kecil
2. Tepung
Cara pemakaiannya:
Bagi bentuk bulat kecil, kita remas dan campur dengan air lalu bedakkan pada kulit wajah. Untuk bentuk tepung, kita ambil setengah sendok teh lalu dicampur dan dibedakkan pada kulit wajah
Cara membuat bedak dingin:
1. Tepung beras :1/4 liter
2. Tepung pati bengkoang : 1 ons
3. Kayu manis :1/4 ons
4. Kayu mesoyi :1/4 ons
5. Klabet :1 sendok teh
6. Kencur :1/4 ons
7. Buah pinang :2 buah
8. Adas :1 sendok teh
Proses pembuatan:
1. Beras dicuci sampai bersih lalu direndam selama 12 jam, lalu disaring dan disiram dengan air bersih supaya baunya hilang. Kemudian ditutup dengan daun pisang dan didiamkan kurang lebih 1 jam. Agar berasnya menjadi kesat dan jika ditimbik lunak tetapi tidak lengket. Kemudian beras tersebut ditumb uk hingga menjadi tepung dan diayak
2. Bahan no 1 dan 2 dicampur menjadi satu
3. Bahan no 3, 4 dan 5 digoreng hingga berwarna kuning hitam (c)
4. Bahan no 6 dikupas, diiris tipis-tipis, dicuci lalu dijemur hingga kering(d)
5. Bahan no 7 dikupas,dipecah lalu ambil dagingnya, jemur hingga kering(f)
6. Bahan no 4 dan 5 digoreng sangan
7. Bahan ( c) s/d (f) ditumbuk, digiling menjadi tepung(G)
8. Campurang tepung beras dicampurkan pada ramuan(G). bedak ini sudah dapat digunakan

"Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat"

Rabu, 11 April 2012

Penyelesaian Sengketa ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. 

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. 
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic), 
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).