Rabu, 12 Oktober 2011

Pengertian, Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Pengertian lembaga keuangan atau financial institution adalah suatu badan yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) atau tagihan-tagihan (claims) misalnya: saham, obligasi dibandingkan dengan aset rill: gedung, peralatan dan bahan baku.


Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengalihan aset
 Likuiditas
Alokasi pendapatan
Transaksi


Jenis lembaga keuangan Bank dan Non Bank
Pada prinsipnya perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya meskipun sesungguhnya pembagian berdasarkan aspek fungsi sudah tidak begitu relevan lagi karena dalam UU NO.7 tahun 1992 hanya dikenal Bank Umum dan BPR saja. Namun secara teoritis pembagian perbankan menurut fungsi dan kepemilikannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :
Bank Sentral
Bank Umum
Bank Pembangunan
Bank Tabungan
Bank Koperasi
Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan pemiliknya, bank dapat dibagi menjadi :
Bank Milik Negara
Bank Pemerintah Daerah
Bank Swasta Nasional
Bank Asing
Bank Campuran

Selasa, 11 Oktober 2011

Konsep dan Aliran Koperasi

 1. Konsep Koperasi Barat
            Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
           
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
¨  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
¨      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
¨  Hasil berupa  surplus atau keuntungan yang didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
¨      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. Konsep Koperasi Sosialis
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

 Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

 1. Aliran Yardstick
        Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
        Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
   Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
      Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2. Aliran Sosialis
   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Senin, 10 Oktober 2011

Tentang Koperasi

Koperasi Indonesia
            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). 
Sejarah koperasi di Indonesia
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
              Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
             Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] eknomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Senin, 03 Oktober 2011

Khasiat Buah Alpukat


Alpukat termasuk buah yang istimewa karena mengandung lemak 20-30 kali lebih banyak dibandingkan dengan buah-buahan lainnya. Kandungan lemak ini dapat memberikan energi yang cukup ketika dikonsumsi. Jenis lemak yang dikandungnya adalah lemak tak jenuh, yang kebetulan mudah dicerna dan berguna bagi tubuh. Dengan demikian, alpukat menyedikan energi yang cukup tinggi dibalik rasanya yang gurih dan lezat serta tidak pahit.
Jika dipilah, kandungan nutrisi yang dikandung satu buah alpukat adalah sebagai berikut: 95 mg fosfor; 23 mg kalsium; 1,4 mg zat  besi; 9 mg sodium; 1,3 mg potasium; 8,6 mg niacin; 660 mg vitamin A; dan 82 mg vitamin C.
Selain kaya lemak, buah alpukat juga kaya akan mineral yang kesemuanya berguna untuk mengatur fungsi tubuh dan menstimulasi pertumbuhannya. Zat besi dan tembaga yang terkandung di dalamnya membantu proses regenerasi darah merah dan mencegah anemia. Juga, kandungan serat secara simultan membantu proses pencernaan. Selain itu, ia dapat menurunkan kadar kolesterol yang tinggi karena mengandung karbohidrat dan lemak tak jenuh.
Jika disimpulkan, berikut ini khasiat buah alpukat bagi kesehatan tubuh kita :
  • Sumber vitamin E dan B
  • Menurunkan kolesterol darah
  • Melembabkan kulit
  • Membantu regenerasi darah merah
  • Mencegah anemia
  • Mencegah konstipasi
  • Mencegah malnutrisi
  • Sumber kandungan lemak tak jenuh
Sumber :: http://khasiatbuah.com/buah-alpukat.htm
 

Koperasi

Koperasi        
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Keunggulan Koperasi
            Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan Koperasi
            Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Kamis, 29 September 2011

Ekonomi Koperasi

Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1.      Dr.Fay (1980)
          Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

R.M Margono Djojohadikoesoemo
           Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.    Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.     Paul Hubert Casselman
            Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5.     Margaret Digby
            Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.

6.    Dr. G Mladenata
            Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

            Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.

Ciri-Ciri Koperasi :

1)      Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.

2)      Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

3)      Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.

4)      Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.

5)      Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.

6)      Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :

a)      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b)      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c)      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d)      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e)      Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian :
a)      memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b)      Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Sumber :

Jumat, 22 April 2011

Neraca Pembayaran dan Tingkat Ketergantungan pada Modal Asing

BAB I
PENDAHULUAN

Kebijaksanaan neraca pembayaran merupakan bagian integral dari kebijaksanaan pembangunan dan mempunyai peranan penting dalam pemantapan stabilitas di bidang ekonomi yang diarahkan guna mendorong pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Di samping itu juga diusahakan tercapainya perubahan fundamental dalam struktur produksi dan perdagangan luar negeri sehingga dapat mening­katkan ketahanan ekonomi Indonesia terhadap tantangan-tan­tangan di dalam negeri dan keguncangan-keguncangan ekonomi dunia, seperti yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.

BAB II
ISI
            Neraca Pembayaran (BOP) adalah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, pinjaman, dan sebagainya) yag terjadi antara penduduk dalam negeri suatu negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) dan biasanya dinyatakan dalam dolar AS. Oleh karena itu, BOP sangat berguna karena menunukkan sturktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara. Lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan negara-negara donor juga menggunakan BOP sebagai salah satu indikator dalam mempertimbangkan pemberian bantuan keuangan kepada suatu negara. Selain itu, BOP juga merupakan salah satu indikator fundamental ekonomi dari suatu negara disamping variabel-variabel ekonomi makro lainnya, seperti laju pertumbuhan PDB, tingkat pendapatan per kapita, inflasi, suku bunga, dan nilai tukar mata uang domestik.
            BOP terdiri atas tiga saldo, yakni saldo neraca transaksi berjalan (TB), saldo neraca modal (CA), dan saldo neraca moneter (MA). Saldo TB adalah jumlah saldo dari neraca perdagangan (NP), yang mencatat ekspor (X) dan impor (M) barang neraca jasa (NI), yang mencatat X dan M jasa termasuk pendapatan/pembayaran royalti dan bunga deposito, transfer keuntungan bagi investor asing, pembayaran bunga cicilan utang luar negeri (ULN), dan kiriman uang masuk dari tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri.  Dan transaksi sepihak, yakni yang mencatat transaksi keuangan internasional sepihak atau tanpa melakukan kegiatan tertentu sebagai kompensasi dari pihak pertama. Contohnya seperti hibah atau bantuan luar negeri. Kadang-kadang (tidak setuju), untuk menutupi defisit TB yang digunakan fasilitas khusus dari IMF yang disebut SDRs.
            CA adalah neraca yang mencatat arus modal (K) jangka pendek dan jangka panjang masuk dan keluar, yang terdiri atas K pemerintah neto dan lalu lintas K swasta neto. K pemerintah neto adalah selisih antara pinjaman baru yang didapat dari luar negeri dan pelunasan utang pokok dari pinjaman yang didapat pada periode sebelumnya yang sudah jatuh tempo. Lalu lintas K swasta neto adalah selisih antara dana investasi (I) yang masuk, pinjaman swasta dari luar negeri. Dana I terdiri dari dua macam, yaitu I langsung atau disebut juga I jangka panjang atau dikenal dengan sebutan penanaman modal asing (PMA) dan I tidak langsung atau I jangka pendek atau dikenal dengan sebutan investasi portopolio (IP). Berbeda dengan cara pencatatan pada TB, dalam CA, M modal atau arus K masuk dianggap sebagai keuntungan bagi negara bersangkutan, oleh karena itu dicatat sebagai transaksi kredit (positif). Sedangkan arus K keluar (kerugian) dicatat sebagai transaksi debit (negatif).
            MA atau disebut juga “Lalu lintas moneter” adalah neraca yang mencatat perubahan cadangan devisa (CD) berdasarkan transaksi arus devisa yang masuk dan keluar dari suatu negara dalam suatu periode tertentu yang dicatat oleh bank sentralnya. Sedangkan perubahan CD atau saldo devisa yang diperoleh dari penjumlahan saldo TB dan saldo CA, jadi bukan CD yang dicatat secara resmi, disebut neraca cadangan (RA). Relasi antara BOP dan CD dapat disederhanakan dalam bentuk persamaan berikut : CD = BOP = TB + CA
            Selisih perhitungan antara RA dan MA disebut error & omission. Karena antara keseluruhan saldo BOP harus nol, maka MA berfungsi sebagai pos pengimbang agar selisih antara RA dan e & o sama dengan 0. Oleh karena itu, di dalam MA tanda (+) berarti defisit (CD berkurang) dan tanda (-) berarti surplus (CD bertambah).
            Seperti halnya perdagangan internasional, mobilisasi K antarnegara mempunyai manfaat bagi negara pengekspor maupun pengimpor K tersebut. Proyek I dengan tingkat pengembalian yang tinggi di suatu egara tidak akan dikorbankan karena kelangkaan dana, sementara proyek I dengan hasil yang rendah di negara yang memiliki dana berlimpah dapat terus dilaksanakan.
            Manfaat dari adanya I harus dilihat dalam bentuk pertumbuhan output (PDB), kesempatan kerja dan pendapatan, peralihan teknologi (T), pengetahuan manajemen, dan lain-lain.
            Bagi Indonesia, K asing diperlukan bukan hanya untuk membiayai defisit TB (M) atau menutupi kekurangan CD, tetapi juga untuk membiayai I di dalam negeri (pembentukan modal bruto domestik). Dalam persamaan TB paling tidak harus dikompensasi dalam jumlah yang sama oleh surplus CA agar CD tidak berkurang. Berarti semakin besar defisit TB, semakin besar arus K masuk yang diperlukan untuk menjaga agar CD tidak berkurang. Jumlah CD Indonesia paling sedikit di antara negara-negara lainnya di negara asia pada tahun 1991-2001, walaupun meningkat terus tiap tahun.
            Ketergantungan pada K asing bukan hanya dialami oleh LDCs. Banyak juga DCs atau negara berpenghasilan menengah dan tinggi juga mengalami S-I gap.
            Data yang dipublikasikan oleh lembaga-lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNINDO dan UNCTAD menunjukkan perkembangan arus I internasional dari DCs ke LDCs sangat pesat terutama sejak akhir 1980-an. Perkembangan ini ditandai oleh peningkatan partisipasi dari investor-investor dan lembaga-lembaga keuangan dari DCs di pasar uang/K di LDCs. Arus I dar LDCs bahkan lebih besar daripada arus perdagangan antara kedua kelompok negara tersebut. Menurut Montiel (1993), Taylor (1997), perkembangan ini didorong terutama oleh liberalisasi pasar uang dan K di banyak LDCs termasuk Indonesia menjelang akhir 1980-an yang antara lain menghapuskan pengawasan pemerintah trhadap lalu lintas K dan membebaskan tingkat suku bunga kepada mekanisme pasar.
            Bagian terpenting dari arus K resmi yang diterima oleh pemerintah Indonesia setiap tahun adalah bantuan pembangunan dalam bentuk pinjaman dengan bunga sangat murah dan persyaratan-persyaratan sangat lunak, maupun dalam bentuk hibah. Bantuan pembangunan ini digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan, baik proyek maupun program. Ketergantungan pemerintah terhadap bantuan pembangunan dari sumber eksternal berkorelasi negatif terhadap defisit keuangan pemerintah (anggaran pendapatan dan belanja negara, APBN) ang dapat dijelaskan salam suatu persamaan sederhana sebagai berikut : BPN = G – TY
Dimana BPN =  bantuan pembangunan neto, G = pengeluaran pemerintah, TY = pendapatan pemerintah. APBN surplus jika TY > G dan sebaliknya defisit jika G > TY.
            Karena defisit APBN dibiayai oleh K asing resmi yang sebagian besar dalam bentuk pinjaman, maka semakin besar defisit APBN, semakin besar beban pemerintah dalam pembayaran bunga pinjaman. Selanjutnya, semakin besar pembayaran bunga pinjaman, semakin besar defisit NJ(atau transfer neto) yang kalau lebih besar daripada surplus NP mengakibatkan semakin besar defisit saldo TB. Dengan kata lain, terdapat suatu korelasi antara APBN dan saldo TB yang dapat dijelaskan dengan beberapa persamaan berikut : Y = C + G + I + X – M
Persamaan definisi Y tersebut didapat dari persamaan berikut : Y = C + TY = G + I + X – M
Atau S + TY = G + I + X – M atau S – I + TY = G + X – M
Apabila tidak ada S-I gap atau ekonomi internal seimbang (S=I), maka didapat : TY – G = X – M
(saldo APBN) = (saldo TB), jadi TB mempunyai suatu korelasi yang kuat dengan arus K asing resmi atau BPN.
            Salah satu komponen penting dari arus K masuk yang banyak mendapat perhatian di dalam literatur mengenai pembangunan ekonomi di LDCs adalah ULN. Isu ini juga menjadi sangat penting bagi Indonesia saat ini, sejak krisis ekonomi nyaris membuat Indonesia bangkrut secara finansial, karena jumlah ULN-nya, terutama dari swasta sangat besar, ditambah lagi dengan ketidakmampuan sebagian besar dari perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk membaya kembali ULN mereka.
Tingginya ULN dari banyak LDCs disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
·         Defisit TB.
·         Kebutuhan dana untuk membiayai S-I gap yang negatif.
·         Tingkat inflasi yang tinggi.
·         Ketidakefisiensinya struktural di dalam perekonomian.
            Dari faktor-faktor tersebut, defisit TB sering disebut literatur sebagai penebab utama membengkaknya ULN dari LDCs.
            Sejak pemerintahan orde baru hingga saat ini, tingkat ketergantungan Indonesia pada Pinjaman Luar Negeri (ULN) tidak pernah menyurut, bahkan mengalami suatu akselerasi yang pesat sejak krisis ekonomi, karena Indonesia membuat ULN yang baru dalam jumlah yang besar dari IMF untuk membiayai proses pemulihan ekonomi. Pada saat normal selama pemerintahan Soeharto, ULN dibutuhkan terutama dari sisi G di dalam APBN atau defisit keuangan pemerintah (fiscal gap).
            Ketiga defisit tersebut yang berkaitan satu sama lainnya (Dornbusch, 1980), dapat disederhanakan dalam bentuk beberapa persamaan berikut : TB = (X - M) + F
Dimana F = transfer internasional atau arus modal masuk neto.
S – I = Sp + Sg – I = (Sp – I) + (TY – G)
Dimana S (tabungan nasional) = SP (tabungan individu/rumah tangga dan perusahaan) + Sg (tabungan pemerintah + TY – G).
            Ekonomi domestik dalam kondisi keseimbangan (AS = AD), dimana setiap S domestik neto (= S - I) tercermin dalam akumulasi aset luar negeri neto (X + F – M), maka identitas TB dapat ditulis sebagai berikut : S – I = X + F – M atau (SP – I) + (TY – G) = X + F – M
            Perkembangan ULN dapat dianalisis melalui pendekatan permintaan dn penawarn ULN tersebut. Dasar teorinya adalah sebagai berikut. Utang luar negeri sebuah negara ditentukan oleh tingkat optimalisasi dalam penggunaan dana yang ada oleh masyarakat di negara tersebut dengan kesempatan yang ada untuk meminjam uang dari pasar internasional dan pilihan yang ada antara mengkonsumsi dan menanam K (Alun,1992). Selanjutnya, berdasarkan kerangka teori mikro mengenai model optimasi dua periode, analisis optimalisasi dapat juga diterapkan pada tingkat makro. Analisis diawali dengan persamaan mengenai identitas pendapatan. Proksi yang umum digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sebuah negara adala tingkat Y (atau PDB) dalam nilai rill per kapita, sedangkan indikator-indikator makro yang umum digunakan untuk mengukur tingkat ketergantungan sebuah negara terhadap bantuan atau ULN, misalnya ULN – PDB, atau rasio ULN terhadap nilai total dari perdagangan luar negeri (X+M) atau terhadap nilai X. ULN Indonesia terdiri dari sektor publik (Pemerintah dan BUMN) dan swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah.
            Berbeda dengan komponen-komponen ULN lainnya, pada prinsipnya fasilitas kredit dari IMF hanya digunakan untuk membiayai defisit BOP suatu negara anggota yang masalahnya bersifat jangka pendek. Namun, untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga keuangan dunia tersebut, yakni dalam kasus Indonesia sejak krisis, IMF terlibat dalam pembiayaan suatu negara yang mengalami defisit keuangan yang sifatnya bukan lagi jangka pendek.
            SDR aset berupa cadangan internasional yang diciptakan IMF tahun 1969 sebagai tambahan atau pelengkap atas ketersediaan cadangan devisa yang sudah ada. Kurs SDR ditentukan disetiap hari oleh IMF. Kursnya ditentukan atas perkembangan sehari-hari empat mata uang kuat dunia, yakni dolar AS, yen Jepang, euro Eropa (11 negara Eropa), dan poundsterling Inggris.
            Salah satu masalah yang sering muncul dari besarnya ULN adalah masalah pembayaran bunga dan cicilan. Banyak LDCs terjerumus ke dalam krisis ULN karena tidak mampu membayar bunga atau pokok pinjaman yang sudah jatuh tempo. Pembayaran bunga dan cicilan ULN juga merupakan salah satu beban berat Indonesia.
            Ada sejumlah rasio yang dapat digunakan untuk melihat mana beban suatu negara dalam pembayaran DS. Salah satu yang sering dipakai dalam penelitian-penelitian empiris adalah rasio DS terhadap X yang dikenal dengan sebutan DSR.

BAB III
KESIMPULAN
            Jika sebuah negara telah mencapai suatu tingkat pembangunan tertentu atau pada fase terakhir dari proses pembangunan, ketergantungan negara tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan lebih rendah dibandingkan dengan periode pada saat negara itu mulai membangun.

SUMBER ::
·         Buku Perekonomian Indonesia, Dr.Tulus T.H. Tambunan.