Selasa, 25 Oktober 2011

Macam-Macam Koperasi

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959):
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959) :
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER :
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Jumat, 14 Oktober 2011

Modal dalam Perusahaan

Pembagian Modal
1. Modal Aktif
    - Modal yang menunjukkan bentuknya
    - Di neraca setelah debit
    - Modal konkret
Berdasarkan cara dan lamanya perputaran : - Aktiva Lancar
                                                                  - Aktiva Tetap
Berdasarkan fungsi bekerjanya aktiva dalam perusahaan : - Modal Kerja
                                                                                        - Modal Tetap

2. Modal Pasif
    - Modal yang menujukkan asalnya
    - Di neraca setelah kredit
    - Modal abstrak
Dilihat dari asalnya : - Modal Sendiri
                               - Modal Asing
Berdasarkan lamanya penggunaanya : - Modal Jangka Panjang
                                                          - Modal Jangka Pendek

Modal Pasif berdasarkan syarat Likuiditas, Solvabilitas dan Rentabillitas :
1. Syarat Likuiditas (Menurut jangka waktu penggunaanya)
- Modal Jangka Panjang
- Modal Jangka Pendek
2. Syarat Solvabilitas (Hubungannya dengan fungsi sebagai jaminan)
- Modal Sendiri
- Modal Asing
3. Syarat Rentabilitas (Hubungannya dengan penghasilan)
- Modal dengan pendapatan tetap
- Modal dengan pendapatan tidak tetap

Rabu, 12 Oktober 2011

Pengertian, Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Pengertian lembaga keuangan atau financial institution adalah suatu badan yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) atau tagihan-tagihan (claims) misalnya: saham, obligasi dibandingkan dengan aset rill: gedung, peralatan dan bahan baku.


Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengalihan aset
 Likuiditas
Alokasi pendapatan
Transaksi


Jenis lembaga keuangan Bank dan Non Bank
Pada prinsipnya perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya meskipun sesungguhnya pembagian berdasarkan aspek fungsi sudah tidak begitu relevan lagi karena dalam UU NO.7 tahun 1992 hanya dikenal Bank Umum dan BPR saja. Namun secara teoritis pembagian perbankan menurut fungsi dan kepemilikannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :
Bank Sentral
Bank Umum
Bank Pembangunan
Bank Tabungan
Bank Koperasi
Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan pemiliknya, bank dapat dibagi menjadi :
Bank Milik Negara
Bank Pemerintah Daerah
Bank Swasta Nasional
Bank Asing
Bank Campuran

Selasa, 11 Oktober 2011

Konsep dan Aliran Koperasi

 1. Konsep Koperasi Barat
            Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
           
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
¨  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
¨      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
¨  Hasil berupa  surplus atau keuntungan yang didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
¨      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. Konsep Koperasi Sosialis
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

 Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

 1. Aliran Yardstick
        Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
        Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
   Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
      Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2. Aliran Sosialis
   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Senin, 10 Oktober 2011

Tentang Koperasi

Koperasi Indonesia
            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). 
Sejarah koperasi di Indonesia
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
              Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
             Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] eknomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Senin, 03 Oktober 2011

Khasiat Buah Alpukat


Alpukat termasuk buah yang istimewa karena mengandung lemak 20-30 kali lebih banyak dibandingkan dengan buah-buahan lainnya. Kandungan lemak ini dapat memberikan energi yang cukup ketika dikonsumsi. Jenis lemak yang dikandungnya adalah lemak tak jenuh, yang kebetulan mudah dicerna dan berguna bagi tubuh. Dengan demikian, alpukat menyedikan energi yang cukup tinggi dibalik rasanya yang gurih dan lezat serta tidak pahit.
Jika dipilah, kandungan nutrisi yang dikandung satu buah alpukat adalah sebagai berikut: 95 mg fosfor; 23 mg kalsium; 1,4 mg zat  besi; 9 mg sodium; 1,3 mg potasium; 8,6 mg niacin; 660 mg vitamin A; dan 82 mg vitamin C.
Selain kaya lemak, buah alpukat juga kaya akan mineral yang kesemuanya berguna untuk mengatur fungsi tubuh dan menstimulasi pertumbuhannya. Zat besi dan tembaga yang terkandung di dalamnya membantu proses regenerasi darah merah dan mencegah anemia. Juga, kandungan serat secara simultan membantu proses pencernaan. Selain itu, ia dapat menurunkan kadar kolesterol yang tinggi karena mengandung karbohidrat dan lemak tak jenuh.
Jika disimpulkan, berikut ini khasiat buah alpukat bagi kesehatan tubuh kita :
  • Sumber vitamin E dan B
  • Menurunkan kolesterol darah
  • Melembabkan kulit
  • Membantu regenerasi darah merah
  • Mencegah anemia
  • Mencegah konstipasi
  • Mencegah malnutrisi
  • Sumber kandungan lemak tak jenuh
Sumber :: http://khasiatbuah.com/buah-alpukat.htm
 

Koperasi

Koperasi        
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Keunggulan Koperasi
            Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan Koperasi
            Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).